SOSIALISASI REGULASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BAGI APARATUR PEMERINTAH DESA – [Cloned #7116]

Selasa (27/12/2022) Dinas PMD melalui Bidang Pemerintahan Desa menyelenggarakan Sosialisasi Regulasi Keterbukaan Informasi Publik Bagi Aparatur Pemerintah Desa yang bertempat di Aula Lantai 2 Dinas PMD Kab. Kudus ,
Acara dibuka oleh Bupati Kudus Dr. H.M. Hartopo, S.T, M.M.

Peserta :sosialisasi berjumlah 137 orang, terdiri dari :
1. Kepala OPD terkait yakni dari Inspektorat, Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Kesabangpol, Satpol-PP, dan Bagian Hukum ;
2. Camat se-Kabupaten Kudus, berjumlah 9 orang; dan
3. Kades/Penjabat Kades se-kab Kudus, berjumlah 123 orang;
Nara Sumber :
1. Bupati Kudus
2. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; dan
3. bp Widi Heriyanto, S.Sos selaku Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi pada Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Tengah
Dalam kesempatan ini, juga dilaksanakan penyerahan Piagam Penghargaan dan pin Desa Mandiri dari Kementerian Desa PDTT untuk 25 (dua puluh lima) Desa pada 8 (delapan) Kecamatan di Kabupaten Kudus berdasarkan penilaian Indeks Desa Membangun. Penyerahan piagam dan pin ini, dalam upaya untuk memberikan semangat dan menggugah kesadaran Desa-Desa lain untuk dapat membawa kemajuan Desanya menjadi Desa Mandiri.
Sesuai Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Desa wajib menetapkan Peraturan Desa tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta menunjuk dan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa.
Peraturan Desa dimaksud antara lain memuat tentang Informasi Publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi Publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta, Informasi Publik Desa yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan, tata cara permohonan keberatan dan penyelesaian sengketa informasi publik desa, serta publikasi informasi publik desa.
 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *